Patent&Merk memberikan solusi bagi Anda yang mengalami kesulitan untuk mendaftarkan Merek dagang Anda baik produk barang maupun jasa. Patent&Merk memberikan pula informasi mengenai prosedur pendaftaran Merek serta berbagai artikel terkait dengan pentingnya Merek dalam dunia bisnis.
PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftaran Merek bisa diajukan oleh Pribadi maupun Badan Usaha, yang membedakan hanya persyaratan Akte Pendirian Badan Usaha yg ditelah dilegalisir oleh notaris + NPWP untuk Badan Usaha. Sedangkan untuk Pribadi hanya copy KTP saja.
1.Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.Pemohon wajib melampirkan:
a.surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; bila perseorangan tidak diperlukan hanya copy KTP saja.
c.30 (tiga puluh) lembar etiket merek yang dicetak diatas kertas, ukuran maks. 9x9 cm ATAU min. 2x2 cm.
d.fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
g.Biaya pendaftaran dan biaya terkaitnya = Rp. 750.000,-.
Jika Anda berminat untuk mendaftarkan produk dan jasa Anda, kami siap untuk membantu dengan biaya yang terjangkau. Anda hanya perlu menginformasikan nama, alamat, jenis produk/jasa, warna logonya/tulisan/mereknya, serta arti kata mereknya jika dalam bahasa asing.
Jika anda berminat silahkan Hubingi : Budi Prakoso, M.Si di 081310343598
